BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengendung
makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip
yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran
untuk mematuhinya. Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code
of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip
keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam
himpunan organisasi keprofesian tertentu.Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya
kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud
sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana
layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya
untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan
kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara
sosial, moral, kultural dan lainnya.
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh
semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya
merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih
tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan
dikumukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalui
dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan
tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi
menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan
yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah profesional,
profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut
ini akan diberikan penkelasan singkat mengenai pengertian istilah-istilah
tersebut.
Profesional mempunyai makna yang
mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai denga
profesinya. Penyandangan dan penampilan “profesional” ini telah mendapat
pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal
diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu,
yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan
itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi.
Sebagai contoh misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah
mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam
kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan
ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik
yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga
dapat mengacu kepada pengakuan terhadap
kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan
tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan
pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk
kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4)
dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai
dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
II. TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
yaitu untuk mengetehui dan memahami konsep kode etik profesional dan struktur
organisasi profesi guru.
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1Kode
etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki
kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang
keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para
pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan
dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung
tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya.
Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga
oprasional.
Perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang
terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan
deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan.
Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara
lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral
dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan
atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan
keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan
profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada
masyarakat.
2.2Organisasi Profesi
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu ciri profesi adalah adanya
rasa kesejawatan di antara pemangkunya dalam wadah organisasi profesi yang
berbadan hukum. Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat (13) dinyatakan bahwa: “Organisasi
profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus
oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.”. Organisasi profesi, mempunyai
fungsi sebagai wadah kebersamaan rasa
kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan
masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu
profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh
anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas
pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat
perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan
efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif. Bergabungnya para guru dalam
wadah organisasi profesi merupakan wujud dari terpenuhinya persyaratan sebagai
pemangku profesi jabatan guru. Melaui
keanggotaan guru dalam organisasi profesi maka berbagai unsur yang berkaitan
dengan karakteristik profesinya akan mendapat perlindungan dan perjuangan sehingga
mendapatkan jaminan untuk berkinerja secara optimal.
PGRI: organisasi profesi guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang
mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir lahir seratus hari setelah
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember
1945 di kota Solo, Jawa Tengah. Kelahiran PGRI di alam kemerdekaan Republik
Indonesia merupakan wujud keberadaan para guru sebagai unsur yang tak
terpisahkan dari keseluruhan proses kelahiran dan perkembangan bangsa Indonesia
untuk mencapai cita-citanya. Melalui PGRI para guru Indonesia mewujudkan
jatidirinya sebagai anak bangsa yang ikut bertanggung jawab akan keberadaan dan
kelestarian bangsa Indonesia. Dan melalui PGRI pulalah para guru memperjuangkan
hak dan martabatnya sebagai insan pendidikan serta memperjuangkan terwujudnya
pendidikan nasional sebagai infra struktur pengembangan sumber daya manusia.
Keberadaan PGRI serta kinerja perjuangannya dilandasi dengan nilai-nilai
kejuangan yang ternyata sangat ampuh dalam meperstukan seluruh guru di
Indonesia serta rasa cinta akan profesinys dan pendidikan nasional pada
umumnya. PGRI sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai
fungsi sebagai wadah kebersamaan rasa
kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan
masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu
profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh
anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas
pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat
perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan
efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian, Maksud, dan
Tujuan Kode Etik Profesi
Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional
code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat
prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang
tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode
etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai
mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk
memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan
kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara
sosial, moral, kultural dan lainnya.
a.
Kode etik
Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki
kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang
keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para
pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan
dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung
tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang
profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan
juga oprasional.
Peangkat kode etik pada umumnya
mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya.
Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat
kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat
peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan
(kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan
instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja
sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan
diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas
keprofesian kepada masyarakat.
b.
Kode etik guru
Indinesia
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan
Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan
setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru
Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sebagai berikut Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pncasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya. Guru memelihara hibungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik padsa lazimnya disusun dan disahkan serta
ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu
forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
c.
Pelanggaran kode etik profesi
KODE ETIK
|
KASUS PELANGGARAN
|
SOLUSI
|
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
|
· Guru
memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan
menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak
guru.
Guru
memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk· membina
kepatuhan peserta didik
· Guru
menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi
pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan
orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
|
Guru bersifat
humanis-demokratik menekankan konformitas·
internalisasi bagi peserta didiknya.
·
Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta
didik. Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan
kedirian peserta didik kepada peserta didik sendiri. Pengembangan kebebasan
disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan
dan pengalaman diri peserta didik
|
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
|
Guru tidak
memahami sifat-sifat yang khas· (karakteristik) peserta didiknya
Guru
memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat· sehingga
membentuk prilaku yang menyimpang
· Guru
memahami peserta didiknya tidak sesuai dengan proses perkembangan anak,
sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan
kecelakaan pendidikan.
Keengganan
guru untuk melakukan bimbingan dan pembinaan·
|
Guru dapat
menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai· dengan
sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
Guru dapat
menghadapi anak dengan benar dalam membentuk· tingkah
laku yang benar.
· Guru
dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai
keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya
dalam belajar.
|
3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya PBM
|
· Guru
tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam
pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta didiknya.
Guru
mematikan kedirian dan kemandirian peserta didik·
Guru tidak
menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan· atas diri
peserta didiknya, sehingga mematikan kreativitas si anak.
· Guru
memperlakukan peserta didik tidak sesuai dengan konsep HMM. Situasi
pendidikan yang tercipta adalah otoriter dan konformitas “membabi buta”
|
· Guru
seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru
memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka
strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
· Tugas
yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah
menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan
terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar
secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
· Sesuai
dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat
dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang
menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan
kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas
internalisasi.
|
4. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional
|
· Guru
tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya:
suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar,
dan lain sebagainya.
Guru· mengajar
tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan
secara keilmuan.
|
· Kejujuran
adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain
seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
Guru harus
menjaga keteladanan agar dapat diterima dan· bahkan ditiru
oleh peserta didik.
|
5. Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan
masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan
|
· Guru
tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga
orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
· Guru
tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut
kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya:
pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan
sebagainya
|
· Guru
harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam
pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
· Hal yang
menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua
dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
|
6. Seorang guru harus saling menghormati dan
menghargai sesama rekan seprofesi
|
Hubungan
antar guru tidak harmonis (misalnya: saling·
menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
|
· Etos
kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis,
serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau
bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.
|
7. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
|
· Mutu guru
merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang
keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan,
pelatihan, penataran, dan lain-lain
· Martabat
guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak
senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data
nilai, dan sebagainya.
|
·
Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan
meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal
melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka
martabat profesi guru juga akan meningkat.
· Guru juga
seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan
tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam
meningkatkan mutu pendidikan
· Guru
tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang
berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
|
8. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
|
Merendahkan
guru lain·
Tidak
memberikan kepercayaan kepada guru lain·
Tidak
menghargai hasil karya guru lain·
Tidak mau
menolong kesulitan guru lain·
|
· Perlu ada
hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan
guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru.
Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan.
Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan
social (saling menolong).
|
9. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
|
Bersikap masa
bodoh dengan organisasi PGRI·
Melanggar
kode etik profesi guru sehingga merendahkan·
organisasi PGRI
Tidak mau
membantu sesama anggota PGRI·
|
· Sebagai
anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi.
Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan
bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.
Menjaga martabat
PGRI sebagai organisasi guru.·
|
10. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
|
· Guru baik
sendiri atau bersama-sama tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam
pendidikan, misalnya: tidak membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, tidak berupaya mengubah paradigma lama dengan yang
baru dalam pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.
· Guru/
sekolah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di
bidang pendidikan. Misalnya: Guru menggunakan buku yang tidak disahkan BSNP,
guru/sekolah menjual buku ke siswa padahal sudah dilarang.
|
·
Seharusnya guru membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program
semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku.
Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.
Guru/sekolah
dilarang membuat kebijakan yang· bertentangan dengan pemerintah di
bidang pendidikan.
|
d.
Rumusan
selengkapnya kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut:
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan negara serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
UUD 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptalan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara
hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu oprganisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3.2 ORGANISASI PROFESI
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia
organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk
menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi
profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas
dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi
dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada
pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
a. Ketentuan mengenai organisasi profesi, diatur dalam pasal 41 Undang-undang Guru sebagai berikut:
(1)
Guru membentuk organisasi profesi guru yang bersifat independent
(2)
Organisasi Proresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian pada masyarakat.
(3)
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
(4)
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemerintah dan/atau poemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi
guru dalam pelaksanaan dan pengembangan profesi guru.
Dalam
pasal 42 dinyatakan tentang wewenang organisasi profesi guru sebagai berikut: (1) menetapkan
dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3)
memberikan perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru, dan (5) memajukan pendidikan nasional.
3.3 UNDANG-UNDANG
GURU DAN DOSEN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan
relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang
mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.
bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat :
1. Pasal
20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
BAB 1V
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat di
simpulakan bahwa :
·
Pada Hakekatnya
kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu s
istem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima
oleh kelompok orang-orang yang
tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
·
Adapun maksud
dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas
pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua
pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
·
Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang mewadahi semua guru di Indonesia
yang lahir lahir seratus hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah
4.2 SARAN
Penyusunan
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritikan dan
saran yang bersifat membangun, mendidik masih sangat kami harapkan demi
perbaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2008. Pelanggaran kode etik profess iguru http://sertifikasiprofesi.blogspot.com. Diakses tanggal 5 oktober 2012
Anonim. 2012. http://www.ismetimoet.blogspot.com . diakses
tanggal 5 0ktober 2012.