Kamis, 02 Mei 2013

mikrobiologi pertambangan  


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan baik aspek iklim mikro setempat dan tanah. Kerusakan klimatis terjadi akibat hilangnya vegetasi sehingga menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen, pengatur suhu. Lahan bekas tambang batubara juga mengalami kerusakan. Kerapatan tanah makin tinggi, porositas tanah menurun dan drainase tanah, pH turun, kesedian unsur hara makro turun dan kelarutan mikro meningkat. baik, dan mengandung sulfat. Lahan seperti ini tidak bisa ditanami. Bila tergenang air hujan berubah menjadi rawa-rawa.
Lahan bekas tambang merupakan lahan sisa hasil proses pertambangan baik berupa tambang emas, timah, maupun batubara. Pada lahan pasca tambang biasanya ditemukan lubang-lubang dari hasil penambangan dengan lapisan tanah yang mempunyai komposisi dan warna berbeda. Misalnya, ada lapisan tanah berpasir yang berseling dengan lapisan tanah liat, tanah lempung atau debu. Ada pula lapisan tanah berwarna kelabu pada lapisan bawah, berwarna merah pada bagian tengah dan berwarna kehitam-hitaman pada lapisan atas. Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah, terbentuknya kanopi (area tutupan) yang menyebabkan suatu tanah cepat kering dan terjadinya perubahan mikroorganisme tanah, sehingga lingkungan tumbuh menjadi kurang menyenangkan. Dengan kata lain, bahwa kondisi lahan terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik.
Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan. Reklamasi adalah kegiatan pengelolaan tanah yang mencakup perbaikan kondisi fisik tanah overburden agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk perbaikan kualitas air masam tambang yang beracun, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme.
Upaya perbaikan lahan bekas tambang merupakan hal yang sangat mendesak dilakukan. Hal ini karena sistem perbaikan (reklamasi) lahan yang sudah ada masih dilaksanakan secara konvensional, yaitu dengan menanami areal bekas tambang tersebut dengan tumbuhan. Upaya perbaikan dengan cara ini dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Teknologi alternatif perbaikan lahan bekas tambang menggunakan mikroorganisme terutama jamur (fungi) merupakan hal yang sangat menarik dan penting dilakukan. Hal ini karena jamur memiliki keistimewaan, selain adaptif terhadap berbagai kondisi tanah juga kemampuannya dalam menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, atau dengan kata lain.


1.2  TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetahui bentuk, sifat dan peranan mikroba dibidang pertambangan.









BAB II
PEMBAHASAN

Pertambangan selalu mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi bahwa sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tanbang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan.

2.1 PERANAN MIKROBA TERHADAP PERTAMBANGAN

Mikroba merupakan organisme yang mempunyai niche yang sangat sempit sehingga sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Kerentanan tersebut memacu mikroba bermutasi untuk bertahan pada kondisi lingkungan yang baru. Banyak mikroba ditemukan menghuni lahan-lahan yang tercemar logam berat seperti pada lahan bekas tambang. Mikroba memainkan banyak peran, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan bagi manusia pada lahan-lahan bekas tambang. Di satu sisi mikroba tanah dapat memperburuk keadaan lahan misalnya mikroba yang berperan sebagai biokatalisator AMD tetapi sebagian dari mereka aktif mereduksi logam-logam menjadi tidak tersedia, sebagian lagi membantu pertumbuhan tanaman sehingga proses revegetasi menjadi lebih baik. Secara terperinci peranan mikroba tersebut diuraikan sebagai berikut:

1.    Penanganan limbah pertambangan dengan menggunakan mikroba
Kelompok bahan galian metalliferous antara lain adalah emas, besi, tembaga, timbal, seng, timah, mangan. Sedangkan bahan galian nonmetalliferous terdiri dari batubara, kwarsa, bauksit, trona, borak, asbes, talk, feldspar dan batuan pospat. Bahan galian untuk bahan bangunan dan batuan ornamen termasuk didalamnya slate, marmer, kapur, traprock, travertine, dan granite.
Energi batu bara merupakan jenis energi yang sarat dengan masalah lingkungan, terutama kandungan sulfur sebagai polutan utama. Hal ini disebabkan oleh oksida-oksida belerang yang timbul akibat pembakaran batubara tersebut sehingga mampu menimbulkan hujan asam. Sulfur batubara juga dapat menyebabkan kenaikan suhu global serta gangguan pernafasan. Oksida belerang merupakan hasil pembakaran batubara juga menyebabkan perubahan aroma masakan atau minuman yang dimasak atau dibakar dengan batubara (briket), sehingga menyebabkan menurunnya kualitas makanan atau minuman, serta berbahaya bagi kesehatan (pernafasan).
Penyingkiran sulfur pada batubara dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu fisika, kimiawi, dan biologis. Penyingkiran sulfur secara biologis atau biodesulfurisasi adalah metode penyingkiran sulfur dengan menggunakan mikroba yang paling murah dan paling sederhana. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biodesulfurisasi batubara, yaitu: temperatur, pH, medium nutrisi, konsentrasi sel, konsentrasi batu bara, ukuran partikel, komposisi medium, kecepatan aerasi COÌ, penambahan partikulat dan surfaktan, serta interaksi dengan mikroorganisme lain.
Alternatif yang paling aman dan ramah terhadap lingkungan untuk desulfurisasi batubara adalah secara mikrobiologi menggunakan bakteri Thiobacillus ferrooxidans dan Thiobacillus thiooxidans. Penggunaan kombinasi kedua bakteri ini ditujukan untuk lebih mengoptimalkan desulfurisasi. Thiobacillus ferooxidans memiliki kemampuan untuk mengoksidasi besi dan sulfur, sedangkan Thiobacillus thiooxidans tidak mampu mengoksidasi sulfur dengan sendirinya, namun tumbuh pada sulfur yang dilepaskan setelah besi teroksidasi.
Bakteri Thiobacillus ferrooxidans adalah Bakteri gram negatif aerobik khemolitotrofik Bakteri berbentuk batang. Merupakan bakteri saprofit, yaitu bakteri yang hidupnya dari sisa-sisa organisme mati atau sampah, Thiobacillus adalah warna, dengan kutub flagella bakteri. Mereka memiliki sebuah besi oxida, yang memungkinkan mereka untuk memetabolisme ion besi. Thiobacillus ferrooxidans adalah bakteri di udara. bakteri thermophilic, memilih dari suhu 45-50 derajat Celcius. Selain itu, dan bakter acidophilic, memilih sebuah pH dari 1,5 menjadi 2.5. Beberapa spesies, namun hanya tumbuh dalam pH netral.


2.    Sebagai Pemacu Tanaman Melakukan Proses Fitoremediasi
Fitoremediasi merupakan istilah yang dikhususkan pada proses bioremediasi yang dilakukan oleh tumbuhan. Salah satu mekanisme tanaman dalam melakukan fitoremediasi adalah memfasilitasi aktivitas mikroba dalam tanah melalui pembentukan asosiasi sehingga hal ini dikenal dengan istilah fitostimulasi. Untuk mengoptimalkan proses fitoremediasi, tumbuhan menstimulasi aktivitas mikroba tanah dalam mendegradasikan logam-logam. Untuk menarik mikroba supaya mende-kati akar dan berasosiasi dengan tumbuh-an maka akar mengeluarkan eksudat akar yang umumnya berupa protein, asam-asam organik atau senyawa lain yang di-perlukan oleh mikroba . Mikroba akan bergerak mendekati akar dan ini dikenal dengan istilah kemotaksis. Contohnya adalah tanaman legum yang mengeluarkan flavonoid yang dapat merangsang terjadinya asosiasi antara tanaman legum dengan bakteri rhizobium. Beberapa genus rhizobium didapatkan mempunyai peranan dalam proses biore-mediasi logam pada lahan-lahan yang ter-cemar karena mereka mempunyai enzim metalothionin
Dengan demikian, peranan mikroba tanah dalam membantu proses fitoremediasi adalah menyediakan lingkungan yang optimal sehingga bibit dapat tumbuh dan memainkan perannya secara optimal atau membantu peningkatan penyerapan logam tanpa tanaman menderita keracunan. Hal ini akan mempercepat penghilangan (removal) logam-logam dari lingkungan tersebut sehingga kualitas lingkungan akan menjadi lebih baik.
3.    Bioremediasi
Bioremediasi merupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan di lingkungan. Saat bioremediasi terjadi, enzim-enzim yang diproduksi oleh mikroorganisme memodifikasi polutan beracun dengan mengubah struktur kimia polutan tersebut, sebuah peristiwa yang disebut biotransformasi. Pada banyak kasus, biotransformasi berujung pada biodegradasi, dimana polutan beracun terdegradasi, strukturnya menjadi tidak kompleks, dan akhirnya menjadi metabolit yang tidak berbahaya dan tidak beracun.
Bioremediasi juga adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Bioremediasi pada lahan terkontaminasi logam berat didefinisikan sebagai proses membersihkan (clean up) lahan dari bahan-bahan pencemar (pollutant) secara biologi atau dengan menggunakan organisme hidup, baik mikroorganisme (mikrofauna dan mikroflora) maupun makroorganisme (tumbuhan).
Bioremidiasi tanah tercemar logam berat sudah banyak dilakukan dengan menggunakan bakteri pereduksi logam berat sehingga tidak dapat diserap oleh tanaman. Hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa cendawan memiliki kontribusi yang lebih besar dari bakteri, dan kontribusinya makin meningkat dengan meningkatnya kadar logam berat.
Cendawan ektomikoriza dapat meningkatkan toleransi tanaman terhadap logam beracun dengan melalui akumulasi logam-logam dalam hifa ekstramatrik dan “extrahyphae slime”. sehingga mengurangi serapannya ke dalam tanaman inang. Namun demikian, tidak semua mikoriza dapat meningkatkan toleransi tanaman inang terhadap logam beracun, karena masing-masing mikoriza memiliki pengaruh yang berbeda. Pemanfaatan cendawan mikoriza dalam bioremidiasi tanah tercemar, disamping dengan akumulasi bahan tersebut dalam hifa, juga dapat melalui mekanisme pengkomplekan logam tersebut oleh sekresi hifa ekternal.

4.    Mikroorganisme sebagai pemisah logam dari bijinya
Thiobacillus ferrooxidans adalah salah satu dari spesies khemolititrof (bakteri pemakan batuan) yang berperan dalam mengekstrak berbagai jenis logam. Khemolitotrof memperoleh energinya dari oksidasi zat organik karena dapat mengekstrak karbon secara langsung dari karbondioksida di atmosfer. Thiobacillus ferrooxidans digunakan untuk memperoleh kembali logam (dan uranium) dari bijih logam dan uranium berkualitas rendah. Misalnya bila larutan yang mengandung ion besi (Fe3+) dicuci melalui endapan senyawa tembaga yang tidak dapat larut, logam dioksidasi menjadi senyawa yang dapat larut. Dalam proses ini, (Fe3+) direduksi menjadi Fe2+. Fe3+ dapat dioksidasi kembali menjadi Fe3+ oleh Thiobacillus ferrooxidans. Tembaga yang bisa larut kemudian pindah keluar dari bijih dan diperoleh kembali sebagai logam murni yang berkualitas tinggi.
Pada 1957, berhasil dikembangkan teknik pemisahan logam dari bijinya dengan  menggunakan jasa bakteri. Bakteri yang dapat memisahkan logam dari bijihnya adalah Thiobacillus ferooxidans yang berasal dari hasil oksidasi senyawa anorganik khususnya senyawa besi dan belerang. Bakteri ini termasuk jenis bakteri khemolitotrop atau bakteri pemakan batuan. Bakteri khemolitotrop tumbuh subur pada lingkungan yang miskin senyawa organik, karena mampu mengekstrak karbon langsung dari CO2 di atmosfer.
Proses pemisahan logam dari bijihnya berlangsung sebagai berikut.
Bakteri Thiobacillus ferooxidans mengoksidasi senyawa besi belerang (besi sulfida) di sekelilingnya. Proses ini membebaskan sejumlah energy yang digunakan untuk  membentuk senyawa yang diperlukannya. Selain energi, proses oksidasi tersebut juga menghasilkan senyawa asam sulfat  dan besi sulfat yang dapat menyerang batuan di sekitarnya serta melepaskan logam tembaga dari bijihnya. Jadi, aktivitas Thiobacillus ferooxidans akan mengubah logam sulfida yang tidak larut dalam air menjadi logam sulfat yang larut dalam air. Proses pemisahan logam dari bijihnya secara besar-besaran dapat dijelaskan sebagai berikut. Bakteri ini secara alami terdapat di dalam larutan peluluh. Penambang tembaga akan menggerus batu pengikat logam dan akan menyimpannya ke dalam lubang tempat buangan. Kemudian, mereka menuangkan larutan asam sulfat ke tempat buangan tersebut. Saat larutan peluruh mengalir melalui dasar tempat buangan, larutan peluluh akan mengandung tembaga sulfat. Selanjutnya, penambang akan menambah logam besi ke dalam larutan peluluh. Tembaga sulfat akan bereaksi dengan besi membentuk besi sulfat yang mampu memisahkan logam dari bijinya. Secara umum, Thiobacillus ferooxidans membebaskan logam dari bijih tembaga dengan cara bereaksi dengan besi dan belerang yang melekat pada batuan sehingga batuan mengandung senyawa besi dan belerang, misalnya FeS2. Saat larutan peluluh mengalir melalui batu pengikat bijih,bakteri mengoksidasi ion Fe2+ dan mengubahnya menjadi Fe3+. Unsur belerang yang terdapat dalam senyawa FeS2 dapat bergabung dengan ionH+ dan molekul O2 membentuk asam sulfat (H2SO4). Bijih yang mengandung tembaga dan belerang, misalnya CuS, ion Fe3+ akanmengoksidasi ion Cu+ menjadi tembaga divalen atau Cu2+. Selanjutnya, bergabung dengan ion sulfat (SO4 2-) yang diberikan oleh asam sulfat untuk membentuk CuSO4. Dengan cara tersebut, bakteri tersebut mampu menghasilkan tembaga kelas tinggi. Selain itu, bakteri pencuci, seperti Thiobacillus juga dapat digunakan untuk memperoleh logam berkualitas tinggi, seperti emas, galiu, mangan, kadmium, nikel, dan uranium.

5.    Bakteri yang dapat menghasilkan Emas
para ilmuwan telah menemukan beberapa jenis bakteri yang memiliki kemampuan semacam legenda sentuhan emas Raja Midas, yakni mampu menghasilkan butiran emas. Bakteri yang bernama Cupriavidus metallidurans ini berhasil diidentifikasi oleh Frank Reith dari Australian National University dan rekan-rekannya sebagai denominator umum di antara bakteri dari sebuah biofilm organik kering yang ditemukan pada permukaan butiran emas yang dikumpulkan dari sebuah taman dan tambang emas di selatan New South Wales dan utara Queensland, Australia.
Reith kemudian mengisolasi dan menumbuhkan lebih banyak bakteri di laboratorium dan menggunakan pemindaian mikroskop elektron untuk mengamati endapan emas yang dihasilkan oleh mikroba tersebut. Hasilnya, bakteri ini hanya butuh delapan jam untuk membentuk butiran kecil emas. Emas yang ditemukan berada dalam ikatan dengan pirit dalam kuarsa dan arsenopirit. Dia menegaskan bahwa bakteri ini memainkan peranan penting dalam pembentukan gumpalan emas ini. Dan dia yakin bahwa butiran emas tersebut bukan terbentuk karena beberapa proses kimia atau proses yang lainnya. Masih belum diketahui secara persis bagaimana proses bakteri ini dalam mengendapkan butiran emas. Tetapi ada kemungkinan bahwa kemampuan unik bakteri yang dulunya bernama Ralstonia metallidurans ini adalah salah satu mekanisme pertahanan yang dimiliki oleh hewan sederhana ini untuk bertahan dalam lingkungan yang mengandung sejumlah emas di dalamnya. Mikroba ini akan menyingkirkan emas dari lingkungan terdekatnya sebagai bagian dari upaya untuk proses detoksifikasi (menetralisir racun). Karena, bagi beberapa mikro-organisme termasuk Cupriavidus metallidurans, beberapa jenis unsur logam seperti emas merupakan racun dan dapat membahayakan bahkan membunuh sebagian besar bakteri.
Temuannya ini yang diterbitkan dalam jurnal Science, dan dapat dijadikan sebagai peluang untuk mengolah biji emas dengan lebih ramah lingkungan. Karena seperti kita ketahui, sekarang proses pengolahan untuk mendapatkan biji emas sangat mencemari lingkungan karena menggunakan zat merkuri (air raksa) dalam prosesnya. Sehingga kedepannya diharapkan bakteri ini dapat menjawab permasalahan tersebut bahkan dapat membuat proses penambangan untuk menghasilkan emas menjadi lebih mudah.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ø Pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan baik aspek iklim mikro setempat dan tanah. Kerusakan klimatis terjadi akibat hilangnya vegetasi sehingga menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen, pengatur suhu.
Ø Bioremediasi juga adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Ø Mikroorganisme bermanfaat dalam pertambangan karena alasan-alasan berikut:
1.      Tidak merusak lingkungan dibandingkan pengolahan dengan bahan kimia
2.      Lebih banyaknya mineral yang dapat menggunakan mikroorganisme dalam pengolahannya. Mikroorganisme mampu mengumpulkan mineral dari bijih yang hanya mengandung sedikit mineral. Bijih miskin mineral ini tidak layak diproses secara konvensional.








DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2013. http ://goblog06. blogspot.com /2010/05/ pemanfaatan-bakteri-pereduksi-sulfat_02.html. di akses 25 maret 2013.








Kamis, 08 November 2012

kode etik guru dan organisasi profesi guru


BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
       Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengendung makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya. Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
             Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikumukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalui dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan penkelasan singkat mengenai pengertian istilah-istilah tersebut.
  Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai denga profesinya. Penyandangan dan penampilan “profesional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap  kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

II. TUJUAN
     Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetehui dan memahami konsep kode etik profesional dan struktur organisasi profesi guru.





BAB II
KERANGKA TEORI
2.1Kode etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.
2.2Organisasi Profesi
              Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu ciri profesi adalah adanya rasa kesejawatan di antara pemangkunya dalam wadah organisasi profesi yang berbadan hukum. Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen  pasal 1 ayat (13) dinyatakan bahwa: “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.”.  Organisasi profesi, mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan  rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif. Bergabungnya para guru dalam wadah organisasi profesi merupakan wujud dari terpenuhinya persyaratan sebagai pemangku profesi jabatan  guru. Melaui keanggotaan guru dalam organisasi profesi maka berbagai unsur yang berkaitan dengan karakteristik profesinya akan mendapat perlindungan dan perjuangan sehingga mendapatkan jaminan untuk berkinerja secara optimal.
PGRI:  organisasi profesi guru
              Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir lahir seratus hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah. Kelahiran PGRI di alam kemerdekaan Republik Indonesia merupakan wujud keberadaan para guru sebagai unsur yang tak terpisahkan dari keseluruhan proses kelahiran dan perkembangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya. Melalui PGRI para guru Indonesia mewujudkan jatidirinya sebagai anak bangsa yang ikut bertanggung jawab akan keberadaan dan kelestarian bangsa Indonesia. Dan melalui PGRI pulalah para guru memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai insan pendidikan serta memperjuangkan terwujudnya pendidikan nasional sebagai infra struktur pengembangan sumber daya manusia. Keberadaan PGRI serta kinerja perjuangannya dilandasi dengan nilai-nilai kejuangan yang ternyata sangat ampuh dalam meperstukan seluruh guru di Indonesia serta rasa cinta akan profesinys dan pendidikan nasional pada umumnya. PGRI sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan  rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif.
















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
       Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
a.      Kode etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Peangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.
b.      Kode etik guru Indinesia
        Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pncasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hibungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik padsa lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
c.       Pelanggaran kode etik profesi
KODE ETIK
KASUS PELANGGARAN
SOLUSI
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
· Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
 Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk· membina kepatuhan peserta didik
· Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
 Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas· internalisasi bagi peserta didiknya.
· Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik. Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kedirian peserta didik kepada peserta didik sendiri. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
 Guru tidak memahami sifat-sifat yang khas· (karakteristik) peserta didiknya
 Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat· sehingga membentuk prilaku yang menyimpang
· Guru memahami peserta didiknya tidak sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
 Keengganan guru untuk melakukan bimbingan dan pembinaan·
 Guru dapat menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai· dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
 Guru dapat menghadapi anak dengan benar dalam membentuk· tingkah laku yang benar.
· Guru dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM
· Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta didiknya.
 Guru mematikan kedirian dan kemandirian peserta didik·
 Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan· atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreativitas si anak.
· Guru memperlakukan peserta didik tidak sesuai dengan konsep HMM. Situasi pendidikan yang tercipta adalah otoriter dan konformitas “membabi buta”
· Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
· Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
· Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
4. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
· Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
 Guru· mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
· Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
 Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan· bahkan ditiru oleh peserta didik.
5. Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
· Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
· Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya
· Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
· Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
6. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
 Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling· menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
· Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.
7. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
· Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain
· Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya.
· Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.
· Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
· Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
8. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
 Merendahkan guru lain·
 Tidak memberikan kepercayaan kepada guru lain·
 Tidak menghargai hasil karya guru lain·
 Tidak mau menolong kesulitan guru lain·
· Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).
9. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
 Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI·
 Melanggar kode etik profesi guru sehingga merendahkan· organisasi PGRI
 Tidak mau membantu sesama anggota PGRI·
· Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.
 Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.·
10. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
· Guru baik sendiri atau bersama-sama tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pendidikan, misalnya: tidak membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tidak berupaya mengubah paradigma lama dengan yang baru dalam pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.
· Guru/ sekolah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Misalnya: Guru menggunakan buku yang tidak disahkan BSNP, guru/sekolah menjual buku ke siswa padahal sudah dilarang.
· Seharusnya guru membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.
 Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang· bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.

d.      Rumusan selengkapnya kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut:
             Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai    bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.  Guru menciptalan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang 
berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu oprganisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.  




3.2 ORGANISASI PROFESI
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.

  a. Ketentuan mengenai organisasi profesi, diatur dalam pasal 41 Undang-undang Guru sebagai berikut:

(1)   Guru membentuk organisasi profesi guru yang bersifat independent
(2)   Organisasi Proresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian pada masyarakat.
(3)   Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
(4)   Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pemerintah dan/atau poemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan dan pengembangan profesi guru. 
Dalam pasal 42 dinyatakan tentang wewenang organisasi profesi guru sebagai berikut: (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan (5) memajukan pendidikan nasional.
3.3 UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005 
TENTANG
GURU DAN DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :            a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                 b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
                                 c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
                                 d.            bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

Mengingat       : 1.   Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

BAB 1V
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
 Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat di simpulakan bahwa :
·         Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu s istem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh   kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian   tertentu.
·         Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
·         Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir lahir seratus hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah

4.2 SARAN
        Penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritikan dan saran yang bersifat membangun, mendidik masih sangat kami harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2008. Pelanggaran kode etik profess iguru http://sertifikasiprofesi.blogspot.com. Diakses tanggal 5 oktober 2012

Anonim. 2012. http://www.ismetimoet.blogspot.com . diakses tanggal 5 0ktober 2012.
Anonim.2012. kode etik guru Indonesia. http://syadiashare.com. Diakses pada tanggal 4 oktober 2012.