Kamis, 08 November 2012

kode etik guru dan organisasi profesi guru


BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
       Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengendung makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya. Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
             Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan profesional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikumukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalui dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan penkelasan singkat mengenai pengertian istilah-istilah tersebut.
  Profesional mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai denga profesinya. Penyandangan dan penampilan “profesional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap  kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.

II. TUJUAN
     Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetehui dan memahami konsep kode etik profesional dan struktur organisasi profesi guru.





BAB II
KERANGKA TEORI
2.1Kode etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Perangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.
2.2Organisasi Profesi
              Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu ciri profesi adalah adanya rasa kesejawatan di antara pemangkunya dalam wadah organisasi profesi yang berbadan hukum. Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen  pasal 1 ayat (13) dinyatakan bahwa: “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.”.  Organisasi profesi, mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan  rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif. Bergabungnya para guru dalam wadah organisasi profesi merupakan wujud dari terpenuhinya persyaratan sebagai pemangku profesi jabatan  guru. Melaui keanggotaan guru dalam organisasi profesi maka berbagai unsur yang berkaitan dengan karakteristik profesinya akan mendapat perlindungan dan perjuangan sehingga mendapatkan jaminan untuk berkinerja secara optimal.
PGRI:  organisasi profesi guru
              Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir lahir seratus hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah. Kelahiran PGRI di alam kemerdekaan Republik Indonesia merupakan wujud keberadaan para guru sebagai unsur yang tak terpisahkan dari keseluruhan proses kelahiran dan perkembangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya. Melalui PGRI para guru Indonesia mewujudkan jatidirinya sebagai anak bangsa yang ikut bertanggung jawab akan keberadaan dan kelestarian bangsa Indonesia. Dan melalui PGRI pulalah para guru memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai insan pendidikan serta memperjuangkan terwujudnya pendidikan nasional sebagai infra struktur pengembangan sumber daya manusia. Keberadaan PGRI serta kinerja perjuangannya dilandasi dengan nilai-nilai kejuangan yang ternyata sangat ampuh dalam meperstukan seluruh guru di Indonesia serta rasa cinta akan profesinys dan pendidikan nasional pada umumnya. PGRI sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan  rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif.
















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
       Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
a.      Kode etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Peangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.
b.      Kode etik guru Indinesia
        Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pncasila Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru memelihara hibungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik padsa lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
c.       Pelanggaran kode etik profesi
KODE ETIK
KASUS PELANGGARAN
SOLUSI
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
· Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
 Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk· membina kepatuhan peserta didik
· Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
 Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas· internalisasi bagi peserta didiknya.
· Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik. Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kedirian peserta didik kepada peserta didik sendiri. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
 Guru tidak memahami sifat-sifat yang khas· (karakteristik) peserta didiknya
 Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat· sehingga membentuk prilaku yang menyimpang
· Guru memahami peserta didiknya tidak sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
 Keengganan guru untuk melakukan bimbingan dan pembinaan·
 Guru dapat menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai· dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
 Guru dapat menghadapi anak dengan benar dalam membentuk· tingkah laku yang benar.
· Guru dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM
· Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta didiknya.
 Guru mematikan kedirian dan kemandirian peserta didik·
 Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan· atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreativitas si anak.
· Guru memperlakukan peserta didik tidak sesuai dengan konsep HMM. Situasi pendidikan yang tercipta adalah otoriter dan konformitas “membabi buta”
· Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
· Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
· Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
4. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
· Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
 Guru· mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
· Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
 Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan· bahkan ditiru oleh peserta didik.
5. Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
· Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
· Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya
· Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
· Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
6. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
 Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling· menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
· Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.
7. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
· Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain
· Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya.
· Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.
· Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
· Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
8. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
 Merendahkan guru lain·
 Tidak memberikan kepercayaan kepada guru lain·
 Tidak menghargai hasil karya guru lain·
 Tidak mau menolong kesulitan guru lain·
· Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).
9. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
 Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI·
 Melanggar kode etik profesi guru sehingga merendahkan· organisasi PGRI
 Tidak mau membantu sesama anggota PGRI·
· Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.
 Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.·
10. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
· Guru baik sendiri atau bersama-sama tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pendidikan, misalnya: tidak membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tidak berupaya mengubah paradigma lama dengan yang baru dalam pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.
· Guru/ sekolah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Misalnya: Guru menggunakan buku yang tidak disahkan BSNP, guru/sekolah menjual buku ke siswa padahal sudah dilarang.
· Seharusnya guru membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.
 Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang· bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.

d.      Rumusan selengkapnya kode etik guru Indonesia, adalah sebagai berikut:
             Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945 turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai    bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.  Guru menciptalan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang 
berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu oprganisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.  




3.2 ORGANISASI PROFESI
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.

  a. Ketentuan mengenai organisasi profesi, diatur dalam pasal 41 Undang-undang Guru sebagai berikut:

(1)   Guru membentuk organisasi profesi guru yang bersifat independent
(2)   Organisasi Proresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian pada masyarakat.
(3)   Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
(4)   Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pemerintah dan/atau poemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan dan pengembangan profesi guru. 
Dalam pasal 42 dinyatakan tentang wewenang organisasi profesi guru sebagai berikut: (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan (5) memajukan pendidikan nasional.
3.3 UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005 
TENTANG
GURU DAN DOSEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :            a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                 b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
                                 c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;
                                 d.            bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen;

Mengingat       : 1.   Pasal 20, Pasal 22 d, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

BAB 1V
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
 Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat di simpulakan bahwa :
·         Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu s istem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh   kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian   tertentu.
·         Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
·         Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir lahir seratus hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah

4.2 SARAN
        Penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritikan dan saran yang bersifat membangun, mendidik masih sangat kami harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2008. Pelanggaran kode etik profess iguru http://sertifikasiprofesi.blogspot.com. Diakses tanggal 5 oktober 2012

Anonim. 2012. http://www.ismetimoet.blogspot.com . diakses tanggal 5 0ktober 2012.
Anonim.2012. kode etik guru Indonesia. http://syadiashare.com. Diakses pada tanggal 4 oktober 2012.